Berlaku 19 April, Ini Persyaratan Mudik Terbaru Naik Pesawat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang berencana mudik dengan menggunakan moda transportasi pesawat, sebaiknya perhatikan aturan mudik terbaru ini. 

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. 

Merujuk pada dokumen SE yang diunduh dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ketentuan ini berlaku mulai 19 April 2022. SE tersebut merupakan aturan perubahan SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 4 April 2022. 

Syarat naik pesawat 


Merujuk pada dua SE Menhub, berikut aturan perjalanan naik pesawat dari dan ke seluruh daerah di Indonesia: 

  1. Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (kecuali usia 6-18 tahun) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Individu dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
  6. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Vaksin Booster Digenjot

Adapun kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Panduan protokol kesehatan

Selain ketentuan-ketentuan tersebut, pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Merujuk SE, berikut panduan protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan moda transportasi udara:

  1. Menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  5. Tidak diperkenankan berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  6. Tidak boleh makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Mudik Naik Pesawat, Berlaku Mulai 19 April"

Editor : Fitria Chusna Farisa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie