KONTAN.CO.ID - Seorang pria yang melakukan poligami secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi bisa dijerat pidana seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Poligami diam-diam tersebut maksudnya melakukan poligami secara sepihak tanpa memberitahukan dan memperoleh izin dari istri sah.
Poligami diam-diam bisa dipidana penjara atau denda
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan mengonfirmasi bahwa poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru. “Ya,” kata Iksan kepada Kompas.com, Rabu (7/1/2025). Berdasarkan Pasal 402 ayat (1) KUHP baru, seorang pria berpoligami tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama empat tahun enam bulan. Pidana denda juga dapat dijatuhkan kepada pelaku paling banyak sebesar Rp 200.000.000 (Kategori IV).
Baca Juga: Awas! Barang Impor Kelamaan Di Pelabuhan Akan Dilelang Negara Berikut bunyi Pasal 402 ayat (1) KUHP baru:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang: a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.” Sesuai Pasal 402 ayat (2) KUHP baru, jika pernikahan itu disembunyikan, maka pidana penjara bisa meningkat hingga enam tahun. “‘Menjadi penghalang yang sah’ (maksudnya) di antara pengakuan atau bukti bahwa seseorang sebenarnya terikat perkawinan dengan orang lain,” ucap Iksan. Apabila seorang ayah menyembunyikan kelahiran anaknya, bisa dijerat Pasal 401 KUHP baru, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Draf Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Untuk diketahui, pidana denda kategori V adalah sebesar Rp 500.000.000 (Rp 500 juta). “‘Menggelapkan asal-usul’ itu menurut penjelasan Pasal 401 adalah semua bentuk perbuatan yang dengan sengaja menjadikan asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya menukar anak, anak pungutan diakui anak kandung, menyembunyikan kelahiran anak, dan sebagainya,” ujar Iksan.