Berlaku 2026! Purbaya Bidik Rp 23 Triliun dari Pungutan Bea Keluar Emas dan Batubara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengimplementasikan pungutan bea keluar emas dan batubara mulai 2026.

Purbaya mengatakan pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 23 triliun setiap tahun dari pungutan bea keluar komoditas tersebut.

Rinciannya adalah penerimaan dari bea keluar emas sebesar Rp 3 triliun dan bea keluar batubara sebesar Rp 20 triliun.


Baca Juga: Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Dipecat, Cek Syarat Pemberhentian Kepala Daerah

Ia menjelaskan tambahan penerimaan tersebut akan digunakan pemerintah untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2026.

"Langkah pertama untuk menutup defisit dulu pak," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (8/12).

Bahkan, target penerimaan bea keluar emas tersebut sudah dimasukkan dalam postur APBN 2026. Sementara untuk bea keluar emas belum dimasukkan karena penetapan besaran tarif belum dilakukan.

"Yang emas sudah pak dimasukkan (APBN 2026), batubara belum karena tarifnya waktu itu masih didiskusikan," katanya.

Untuk diketahui, bea keluar akan dikenakan terhadap beberapa produk emas, antara lain dore, granules, cast bars, hingga minted bars.

Besaran tarif dalam usulan ini bersifat progresif, mengikuti perkembangan harga emas dunia atau Harga Mineral Acuan (HMA).

Baca Juga: GAGASAN: Bencana Sumatera dan Kebisingan Media Sosial

Ketika harga emas berada pada kisaran US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per troy ounce, bea keluar akan dikenakan antara 7,5% sampai 12,5%. Namun jika harga melampaui US$ 3.200 per troy ounce, tarifnya meningkat menjadi 10% hingga 15%.

Tarif tertinggi akan diterapkan untuk emas dalam bentuk dore, bongkah, ingot, atau batang tuangan. Sementara minted bars dikenakan tarif paling rendah.

Berikut besaran tarif pengenaan bea keluar emas secara lengkap:

1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya, dikenakan tarif bea keluar 12,5% (HMA < US$ 3.200) dan 15% (HMA > US$ 3.200).

2. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore, dikenakan tarif 12,5% dan 15%.

3. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore, dikenakan tarif bea keluar 10% dan 12,5%.

4. Minted bars, dikenakan tarif bea keluar 7,5% dan 10%.

Selanjutnya: Inilah Fenomena Astronomi yang Terjadi Minggu ini (8-14 Desember 2025)

Menarik Dibaca: 5 Rekomendasi Moisturizer dengan Ceramide, Kulit Awet Muda dan Lebih Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News