KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Ditetapkan pada 11 April 2022, banyak hal menarik yang layak Anda cermati dalam aturan itu. Salah satunya adalah: Pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. Aturan yang diundangan dan berlaku mulai 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto itu menyebut pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Berlaku 21 April, Aturan Baru KTP: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Tanpa Gelar
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Ditetapkan pada 11 April 2022, banyak hal menarik yang layak Anda cermati dalam aturan itu. Salah satunya adalah: Pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. Aturan yang diundangan dan berlaku mulai 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto itu menyebut pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.