KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperketat regulasi perpajakan atas transaksi aset kripto lintas negara. Mulai 1 Agustus 2025, penjualan aset kripto melalui platform luar negeri dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1%. Angka ini lima kali lebih tinggi dibandingkan tarif PPh 0,21% untuk transaksi di platform dalam negeri. Adapun hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berlaku Agustus, Jual Aset Kripto di Platform Asing Kena PPh Final 1%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperketat regulasi perpajakan atas transaksi aset kripto lintas negara. Mulai 1 Agustus 2025, penjualan aset kripto melalui platform luar negeri dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1%. Angka ini lima kali lebih tinggi dibandingkan tarif PPh 0,21% untuk transaksi di platform dalam negeri. Adapun hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
TAG: