KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui aturan mengenai Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Aturan ini sebelumnya tertuang dalam POJK No. 34/POJK.03/2018, seiring perubahan dinamika industri, OJK melakukan perubahan atau amandemen aturan itu dengan merilis POJK No. 14/POJK.03/2021. “POJK ini berlaku untuk sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal, yang merupakan amandemen dari POJK existing mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagaimana diatur dalam POJK No. 34/POJK.03/2018,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam pernyataan tertulis pada Kamis (19/8).. Amandemen tersebut dititikberatkan untuk lebih memperkuat upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan sehingga LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi.
Berlaku bagi pelaku jasa keuangan, ini isi ketentuan POJK 14 Tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui aturan mengenai Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Aturan ini sebelumnya tertuang dalam POJK No. 34/POJK.03/2018, seiring perubahan dinamika industri, OJK melakukan perubahan atau amandemen aturan itu dengan merilis POJK No. 14/POJK.03/2021. “POJK ini berlaku untuk sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal, yang merupakan amandemen dari POJK existing mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagaimana diatur dalam POJK No. 34/POJK.03/2018,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam pernyataan tertulis pada Kamis (19/8).. Amandemen tersebut dititikberatkan untuk lebih memperkuat upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan sehingga LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi.