Berlaku! Batas Minimum Harga Saham Turun Ke Rp 1, Cek Saham Harga Di Bawah Rp 50
Senin, 28 September 2026 06:17 WIB
Oleh: Adi Wikanto, Pulina Nityakanti | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan batas harga minimum saham Rp 1 mulai hari ini, Senin 28 September 2026. Sebelum kebijakan ini berlaku, sudah ada sejumlah saham dengan harga kurang dari Rp 50. Namun harga saham kurang dari Rp 50 bukan berarti adalah saham murah. Harga saham kurang dari Rp 50 ini umumnya adalah saham perusahaan bermasalah. BEI mengubah ketentuan batas harga minimum dan Auto Rejection (AR) untuk efek bersifat ekuitas serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Melalui perubahan peraturan tersebut, BEI menurunkan batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (28/9/2026). Penyesuaian tersebut diatur melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang diterbitkan pada Senin (21/9/2026). Pertama, SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa. Kedua peraturan tersebut mulai efektif pada Senin (28/9/2026). Baca Juga: Harga Minimum Rp 1 Berlaku Hari Ini, 8 Saham Ini Sudah Lebih Dulu Di Harga Satu Digit Alasan BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan penyesuaian batas harga minimum saham turut diikuti dengan perubahan ketentuan Auto Rejection yang berlaku. "Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku," ujar Elsierra dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026). BEI menyatakan perubahan tersebut diharapkan dapat memperluas rentang harga perdagangan saham yang sebelumnya berada di level Rp50. Selain itu, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau *price discovery*, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi. Baca Juga: Hari Ini! Batas Harga Minimum Turun Dari Rp 50 Ke Rp 1, Cek Saham Gocap Di BEI Ketentuan Auto Rejection Saham hingga Akhir 2026 Perubahan ketentuan Auto Rejection untuk efek bersifat ekuitas diterapkan dalam dua tahap. Pada periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI tetap mempertahankan batas Auto Rejection Bawah (ARB) asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp10. Berikut ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB yang berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026:
Rentang harga saham
ARA
ARB
Rp1–Rp10
Rp1
Rp1
Di atas Rp10–Rp200
35%
15%
Di atas Rp200–Rp5.000
25%
15%
Di atas Rp5.000
20%
15%
Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp10 tetap menggunakan batas ARB 15% selama masa transisi hingga akhir 2026. Baca Juga: Segera Eksekusi Rights Issue, IRSX Angkat Hana Hasanah Jadi Komut Baru Ketentuan ARB Mulai 1 Januari 2027 Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan kembali ketentuan ARB secara simetris sesuai dengan rentang harga saham. Dengan demikian, persentase ARB akan disamakan dengan batas ARA pada setiap kelompok harga, kecuali kelompok harga Rp1 hingga Rp10 yang menggunakan batas nominal Rp1. Berikut ketentuan Auto Rejection yang berlaku mulai 1 Januari 2027:
Rentang harga saham
ARA
ARB
Rp1–Rp10
Rp1
Rp1
Di atas Rp10–Rp200
35%
35%
Di atas Rp200–Rp5.000
25%
25%
Di atas Rp5.000
20%
20%
Artinya, saham dengan harga di atas Rp10 akan memiliki batas ARB yang lebih luas dibandingkan ketentuan transisi hingga 31 Desember 2026. Penyesuaian Auto Rejection DINFRA Selain efek bersifat ekuitas, BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) melalui Peraturan Nomor II-O. Penyesuaian tersebut mencakup batas harga minimum dan batas Auto Rejection untuk perdagangan Unit Penyertaan DINFRA. Berikut ketentuan Auto Rejection DINFRA setelah perubahan:
Rentang harga DINFRA
ARA
ARB
Rp1–Rp10
Rp1
Rp1
Di atas Rp10
10%
10%
Sebelumnya, perdagangan DINFRA dengan harga di atas Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%. Melalui perubahan peraturan, rentang harga Rp1 hingga Rp10 mendapatkan ketentuan batas nominal Rp1, sedangkan instrumen dengan harga di atas Rp10 tetap menggunakan batas 10%. Dampak Perubahan Batas Minimum Saham Penurunan batas minimum harga saham menjadi Rp1 memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya tertahan pada batas harga Rp50. Namun, perubahan batas minimum tersebut tidak berarti seluruh saham akan diperdagangkan pada harga Rp1. Harga saham tetap terbentuk melalui mekanisme perdagangan di bursa, termasuk interaksi permintaan dan penawaran. BEI menyampaikan bahwa perubahan peraturan ini ditujukan untuk mendukung kualitas pembentukan harga, likuiditas, dan fleksibilitas pengelolaan portofolio investasi. Realisasi dampak terhadap aktivitas perdagangan dan likuiditas pasar tetap perlu diamati setelah kebijakan berlaku. Baca Juga: Hari Ini! Batas Harga Minimum Turun Dari Rp 50 Ke Rp 1, Cek Saham Gocap Di BEI Daftar Saham Kurang Dari Rp 50 Sebelum aturan batas minimum harga saham Rp 1 berlaku, sudah ada sejumlah saham yang sudah lebih dahulu berada di harga kurang dari Rp 50. Harga saham perusahaan tersebut bisa melewati harga dasar karena mengalami berbagai masalah. Salah satu adalah saham BEKS milik PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten). Pada perdagangan Senin 28 September 2026, harga saham BEKS Rp 22 turun 1 poin atau 4,35% secara harian. Sejak awal tahun 2026, harga saham BEKS merosot 7 poin atau 24,14%.
Saham BEKS terjerembab di batas minimum Rp 50 sejak 28 Januari 2022 hingga 22 Maret 2024. Masalah utama pada saham BEKS berkaitan dengan kinerja keuangan historis yang sempat merugi, tingginya rasio kredit macet (NPL), serta pergerakan harga saham yang sempat masuk dalam Papan Pemantauan Khusus. Berikut daftar saham di BEI dengan harga Rp 1 hingga Rp 9 berdasarkan data BEI 25 September 2026:
No.
Kode
Nama Perusahaan
Harga Terbaru (Rp)
1
MKNT
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
1
2
SBAT
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
1
3
TOPS
PT Totalindo Eka Persada Tbk
1
4
ARTI
PT Ratu Prabu Energi Tbk
2
5
BEBS
PT Berkah Beton Sadaya Tbk
5
6
DEAL
PT Dewata Freightinternational Tbk
6
7
TOYS
PT Sunindo Adipersada Tbk
8
8
TELE
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
9
9
BTEK
PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk
11
10
MTFN
PT Capitalinc Investment Tbk
13
11
IPPE
PT Indo Pureco Pratama Tbk
14
12
TAXI
PT Express Transindo Utama Tbk
14
13
WSBP
PT Waskita Beton Precast Tbk
14
14
KREN
PT Quantum Clovera Investama Tbk
15
15
PPRO
PT PP Properti Tbk
15
16
ASMI
PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk
16
17
HILL
PT Hillcon Tbk
16
18
SWAT
PT Sriwahana Adityakarta Tbk
16
19
ALTO
PT Tri Banyan Tirta Tbk
18
20
GAMA
PT Aksara Global Development Tbk
18
21
KAYU
PT Darmi Bersaudara Tbk
18
22
IKAI
PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk
20
23
BHIT
PT MNC Asia Holding Tbk
21
24
KIAS
PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
21
25
ANDI
PT Andira Agro Tbk
22
26
ARKA
PT Arkha Jayanti Persada Tbk
22
27
BEKS
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
22
28
BAPI
PT Bhakti Agung Propertindo Tbk
23
29
ISAP
PT Isra Presisi Indonesia Tbk
23
30
MARI
PT Mahaka Radio Integra Tbk
23
31
IPTV
PT MNC Vision Networks Tbk
24
32
MIRA
PT Mitra International Resources Tbk
24
33
PBRX
PT Pan Brothers Tbk
24
34
MDRN
PT Modern Internasional Tbk
26
35
TAMU
PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk
26
36
WINR
PT Winner Nusantara Jaya Tbk
26
37
TGRA
PT Terregra Asia Energy Tbk
27
38
WIDI
PT Widiant Jaya Krenindo Tbk
27
39
WMPP
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk
27
40
BMBL
PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk
29
41
DIGI
PT Arkadia Digital Media Tbk
29
42
HADE
PT Himalaya Energi Perkasa Tbk
29
43
ABBA
PT Mahaka Media Tbk
30
44
ELTY
PT Bakrieland Development Tbk
30
45
NANO
PT Nanovasi Rekayasa Indonesia Tbk
30
46
ZINC
PT Kapuas Prima Coal Tbk
30
47
COAL
PT Black Diamond Resources Tbk
31
48
BLTA
PT Berlian Laju Tanker Tbk
32
49
POLY
PT Asia Pacific Fibers Tbk
32
50
PURA
PT Putra Rajawali Kencana Tbk
32
51
TARA
PT Agung Semesta Sejahtera Tbk
32
52
SAGE
PT Saptausaha Gemilangindah Tbk
33
53
NASA
PT Andalan Perkasa Abadi Tbk
34
54
MANG
PT Manggung Polahraya Tbk
36
55
MPPA
PT Matahari Putra Prima Tbk
36
56
RAFI
PT Sari Kreasi Boga Tbk
36
57
VIVA
PT Visi Media Asia Tbk
36
58
CNKO
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
37
59
SOUL
PT Mitra Tirta Buwana Tbk
37
60
KBAG
PT Karya Bersama Anugerah Tbk
38
61
BAUT
PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk
40
62
MYTX
PT Asia Pacific Investama Tbk
41
63
RELF
PT Graha Mitra Asia Tbk
41
64
HRME
PT Menteng Heritage Realty Tbk
42
65
AKKU
PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk
45
66
AEGS
PT Anugerah Eka Global Sakti Tbk
47
US$6,2 Miliar! Harga yang Harus Dibayar dari Ancaman Siber di Indonesia