KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1% hingga 0,2%. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini untuk mengompensasi dari pos pajak pertambahan nilai (PPN), di mana melalui beleid ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenai PPN.
Berlaku Besok! Bos Pajak Ungkap Alasan Tarif PPh Kripto Naik Jadi 0,21%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1% hingga 0,2%. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini untuk mengompensasi dari pos pajak pertambahan nilai (PPN), di mana melalui beleid ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenai PPN.
TAG: