KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta sebagai bagian dari strategi menghadapi dinamika global sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas kerja. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan diatur melalui sejumlah surat edaran kementerian terkait. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk ASN, skema WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Berlaku Besok, Ini Sektor yang Dikecualikan dari Program WFH
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta sebagai bagian dari strategi menghadapi dinamika global sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas kerja. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan diatur melalui sejumlah surat edaran kementerian terkait. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk ASN, skema WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.