KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Turis asing akan diperbolehkan masuk Bali mulai besok, Kamis (14/10/2021). Hal itu dilakukan dengan pembukaan penerbangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitain mengatakan, seiring dengan kebijakan itu, maka syarat masuk ke Bali akan diperketat untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. "Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Pre departure requirement:
- Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen
- Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
- Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga