KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi mulai membenahi rantai tata kelola perdagangan luar negeri untuk komoditas strategis nasional. Mulai 1 Juni 2026 besok, implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau PT DSI, akan resmi diberlakukan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mengamankan komoditas unggulan tanah air. "Intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor," ujarnya dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT DSI di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Berlaku Besok, Pemerintah Tegaskan 3 Komoditas Ini Lakukan Ekspor lewat Badan Ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi mulai membenahi rantai tata kelola perdagangan luar negeri untuk komoditas strategis nasional. Mulai 1 Juni 2026 besok, implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau PT DSI, akan resmi diberlakukan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mengamankan komoditas unggulan tanah air. "Intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor," ujarnya dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT DSI di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).