KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya mulai 2 Maret 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mengubah ketentuan dalam Lampiran huruf A, khususnya terkait besaran tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor crude palm oil (CPO) dan berbagai produk turunannya.
Berlaku Besok! Purbaya Resmi Naikkan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya mulai 2 Maret 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mengubah ketentuan dalam Lampiran huruf A, khususnya terkait besaran tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor crude palm oil (CPO) dan berbagai produk turunannya.
TAG: