Berlaku, denda buang sampah sembarangan Rp 500.000



JAKARTA. Dalam rapatnya dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menegaskan kembali Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dalam Perda itu dikatakan, bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda maksimal senilai Rp 500.000. Selain denda, akan ada sanksi sosial untuk menambah efek jera bagi sang pelaku pembuang sampah. "Ada yang namanya polisi sampah. Itu dari warga juga, sukarela. Jadi mereka akan sweeping warganya sendiri. Kalau (pelaku buang sampah sembarangan) tertangkap, difoto saja," ujar Djarot, Selasa (30/12). Untuk denda yang dikenakan, tutur Djarot, akan bervariasi melihat besaran maupun ukuran sampah yang dibuang. Apabila sampah yang dibuang termasuk besar, maka kemungkinan akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. "Ada (bayar denda) Rp 350.000, Rp 300.000, tergantung sampah yang dibuang," tambah Djarot. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas, mengaku akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan dan pemberian sanksi terhadap warga yang buang sampah sembarangan. Untuk warga yang tidak mampu membayar denda, kemungkinan akan dikenakan sanksi dalam bentuk yang berbeda. "Kita atur lagi. Teknisnya sesuai kemampuan juga. Kan ada juga yang tidak mampu kita coba dengan sanksi kerja, misalkan bawa tanaman pohon," terang perempuan yang biasa dipanggil Tyas ini. Menurut Tyas, sudah cukup banyak warga di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang telah ditindak dengan cara tertentu akibat buang sampah sembarangan. Penindakan ini sendiri akan terus berjalan seiring dengan sosialisasi tentang kebijakan tersebut ke masyarakat. "Cuma untuk menindak, teknisnya ada di Pergub (Peraturan Gubernur). Kita tunggu Pergub terbit dulu. Semuanya sudah mulai disosalisasi," tambah Tyas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan