KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan penurunan manfaat ekonomi alias bunga pinjaman di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol). Beleid baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, inti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan konsumen. "Karena kalau bunga itu tidak ditata dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen. Akan ada predatory pricing, ada yang dizalimi tingkat bunganya," kata dia.
- Bunga, margin, atau bagi hasil.
- Biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah.
- Biaya lain, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
- Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
- Sebesar 0,067 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).
- Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
- Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku sejak 1 Januari 2025).
- Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026).
Batas maksimum denda keterlambatan
Batas maksimum denda keterlambatan pun dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. 1. Denda keterlambatan pendanaan produktif Berikut perincian batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan produktif.- Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (saldo pokok pinjaman) (berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024).
- Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai baki debit (mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).
- Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2024).
- Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2025).
- Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku sejak 1 Januari 2026).