KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2024 yang mengatur tata cara Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan meningkatkan efiensi proses penagihan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan dasar penerbitan beleid teranyar tersebut.
Berlaku Februari 2024! Sri Mulyani Sederhanakan Penagihan Utang Bea dan Cukai
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2024 yang mengatur tata cara Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan meningkatkan efiensi proses penagihan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan dasar penerbitan beleid teranyar tersebut.
TAG: