KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali akan mulai memberlakukan retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali mulai 14 Februari 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Melalui aturan tersebut, maka wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali wajib melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 sebagai biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.
Berlaku Febuari, Turis Asing Wajib Bayar Retribusi Rp 150.000 Sebelum Tiba di Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali akan mulai memberlakukan retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali mulai 14 Februari 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Melalui aturan tersebut, maka wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali wajib melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 sebagai biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.