KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan puasa Ramadan tahun 2022. Mulai hari ini, Senin 4 April 2022, jam kerja PNS selama bulan puasa Ramadan tahun 2022 lebih pendek dari biasanya. Selama bulan Ramadan 2022, pemerintah mengubah jam kerja ASN, termasuk PNS. Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. “(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022 tersebut.
Berlaku Hari Ini (4/4), Berikut Jadwal Kerja PNS Bulan Puasa Ramadan Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan puasa Ramadan tahun 2022. Mulai hari ini, Senin 4 April 2022, jam kerja PNS selama bulan puasa Ramadan tahun 2022 lebih pendek dari biasanya. Selama bulan Ramadan 2022, pemerintah mengubah jam kerja ASN, termasuk PNS. Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. “(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022 tersebut.