KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberlakukan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil dimulai sejak masa pajak Maret 2021 yang bertepatan pada Senin (1/3), hingga masa pajak Desember 2021. Insentif yang diberikan berupa diskon tarif PPnBM sebesar 100% hingga 25%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini diundangkan per tanggal 26 Februari 2021. Untuk bisa mendapatkan salah satu insentif program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, pemerintah mengatur ada sejumlah syarat yang musti dilakukan oleh pelaku usaha terkait sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPnBM.
Berlaku hari ini, begini syarat pengusaha untuk mendapatkan insentif PPnBM mobil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberlakukan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil dimulai sejak masa pajak Maret 2021 yang bertepatan pada Senin (1/3), hingga masa pajak Desember 2021. Insentif yang diberikan berupa diskon tarif PPnBM sebesar 100% hingga 25%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini diundangkan per tanggal 26 Februari 2021. Untuk bisa mendapatkan salah satu insentif program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, pemerintah mengatur ada sejumlah syarat yang musti dilakukan oleh pelaku usaha terkait sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPnBM.