KONTAN.CO.ID - Hari ini, Senin, 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan di ibu kota. Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap setelah melihat tambahan kasus positif virus corona yang signifikan di wilayah Jakarta. Terutama adanya episentrum baru seperti area perkantoran dan kawasan pusat bisnis.
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum plat kuning
- Kendaraan yang digerakkan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan BBM dan BBG
- Kendaraan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas/warga dasar merah, dan TNI serta Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti pengangkut uang dengan pengawasan Polri