KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan turunan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 ini akan mengatur 1.545 pos tarif barang ekspor yang masuk dan menjadi objek DHE SDA. Dalam aturan yang lama yakni KMK Nomor 744 Tahun 2020, pemerintah menetapkan 1.285 pos tarif barang ekspor yang menjadi objek DHE. Sementara dalam KMK Nomor 272 Tahun 2023, pemerintah menambah 260 pos tarif barang lagi sehingga totalnya menjadi 1.545 pos tarif.
- Umbi, bonggol, akar berbonggol, batang dibawah tanah, tajuk dan akar tongkat, dorman, sedang tumbuh atau berbunga, tanaman dan akar chicory selain akar dari pos 12.12 (0601.10.00)
- Anggrek (0602.10.10)
- Kayu Karet (0602.10.20)
- Pohon, belukar dan semak, dicangkok atau tidak yang buah atau bijinya dapat dimakan (0602.20.00)
- Mawar, dicangkok atau tidak (0602.40.00)
- Lumut mosse dan lumut lichen (0604.20.10)
- Tomat, segar atau dingin (0702.00.00)
- Ketimun dan ketimun acar, segar atau dingin (0707.00.00)
- Kentang (0710.10.00)
- Jagung Manis (0710.40.00)
- Apel (0808.10.00)
- Saffron (0910.20.00)
- Turmeric (0910.30.00)
- Biji bunga matahari, pecah maupun tidak (1206.00.00)
- Jerami dan sekam serealia, tidak diolah, baik dicacah, ditumbuk, ditekan atau dalam bentuk pelet maupun tidak (1213.00.00)
- Mentega, lemak dan minyak kakao (1804.00.00)
- Bubuk kakao, tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya (1805.00.00)
- Olahan teh terdiri dari campuran teh, bubuk susu dan gula (2101.20.30)\
- Minyak mentah (1511.10.00)
- Kulit buah jeruk atau melon (termasuk semangka), segar, beku, dikeringkan atau diawetkan sementara dalam air garam, air belerang atau dalam larutan pengawet lainnya (0814.00.00)