Berlaku hingga 2 Agustus, ini syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan komuter



KONTAN.CO.ID - Syarat naik kereta api jarak jauh dan kereta api komuter atau lokal telah diperbarui seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun merilis aturan terbaru mengenai syarat naik kereta api untuk KA jarak jauh dan KA lokal/komuter. 

Aturan tersebut mulai berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, selama masa perpanjangan PPKM Level 4.⁣⁣


Berikut syarat dan aturan naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra selama masa perpanjangan PPKM Level 4 dikutip dari laman Instagram resmi KAI:

  • Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan KA.
  • Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik/digital). 
  • Pilihan skrining Covid-19 dengan pemeriksaan GeNose C19 tidak diberlakukan, serta tidak melayani pemesanan layanan GeNose C19 di aplikasi KAI Access hingga tanggal 2 Agustus 2021.
  • Penumpang di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR atau rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
  • Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen.⁣⁣
Baca Juga: Simak! Ketentuan Terbaru Perjalanan dari Satgas Penanganan Covid-19 per 27 Juli 2021

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter

Berikut adalah syarat dan aturan naik kereta api komuter, jarak dekat/lokal dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagai berikut:

  • Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
  • Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.⁣⁣

Selanjutnya: Ini syarat perjalanan dalam negeri selama masa pandemi PPKM Level 1-4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News