Berlaku Januari 2019, sejumlah bank sudah penuhi aturan Basel III



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan permodalan Basel III telah diterapkan secara penuh sejak awal Januari 2019. Kebijakan ini untuk memastikan bank memiliki modal yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban dan menyerap kerugian yang timbul secara tidak terduga. Sejumlah bank sudah memenuhi ketentuan Basel III.

Aturan terkait permodalan minimum perbankan terkait Basel III ini sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016. Namun aturan ini hanya berlaku untuk bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan BUKU IV.

Salah satu bank yang masuk BUKU III yakni PT OCBC NISP Tbk mengklaim sudah memenuhi aturan ini. Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengatakan, banknya sudah siap menerapkan Basel III secara penuh.


"Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) OCBC NISP saat ini sekitar 17%. Nilai ini sudah memadai dan lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku," ujar Parwati kepada Kontan.co.id, Rabu (16/1).

Parwati menilai, dengan rasio kecukupan modal sebesar itu, pihaknya tidak akan melakukan penguatan modal. OCBC NISP juga akan terus melanjutkan pertumbuhan kredit dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Parwati menargetkan, kredit dapat tumbuh 10% hingga 13% di tahun ini.

Sementara, Direktur Strategi, Resiko dan Kepatuhan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Mahelan Prabantarikso menuturkan, posisi CAR BTN pada Desember 2018 lebih dari 17%. "Untuk target 2019, akan dipertahankan diposisi lebih dari 17%. Hal ini sesuai Basel III, yakni minimal CAR yang harus menjaga di atas 13%," jelas Mahelan.

Setali tiga uang, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga telah memenuhi kewajiban ini. Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim menyatakan, CAR BCA berada di level 23%-24%. "Posisi ini jauh di atas CAR minimum yang dipersyaratkan," kata Vera.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, dalam pertemuan The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) telah menyepakati revisi dari pendekatan perhitungan kebutuhan modal minimum untuk risiko pasar. Penyempurnaan tersebut antara lain menetapkan batasan yang lebih jelas antara trading book dan banking book serta pendekatan perhitungan yang lebih risk-sensitive.

Perubahan ini melengkapi sejumlah pedoman dalam dokumen Basel III sebelumnya yang telah diterbitkan pada Desember 2017 khususnya terkait dengan Pilar 1 sebagai respons atas terjadinya krisis keuangan global.

Kerangka perhitungan risiko pasar yang telah direvisi tersebut memiliki tiga pendekatan yang dapat digunakan oleh bank, yaitu internal model approach (IMA), standardised approach (SA), dan simplified standardised approach (SSA).

“Namun demikian untuk kecukupan perhitungan modal minimum (KPMM) risiko pasar, perbankan di Indonesia hanya diwajibkan untuk menggunakan SA dan SSA yang lebih hati-hati dan relevan. Sedangkan, IMA hanya dibolehkan untuk keperluan proses risk management di internal bank,” kata Wimboh dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan hasil simulasi di Indonesia, dampak penerapan SSA ini tidak terlalu besar karena eksposur risiko pasar di Indonesia relatif kecil yang didominasi oleh risiko nilai tukar dan suku bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat