KONTAN.CO.ID - JAKARTA Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan terkait tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan terhadap orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2024. Nah, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif ini dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari Januari sampai dengan November. Sementara untuk Desember, pemotongan PPh Pasal 21 masih menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh. Contoh pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif adalah sebagai berikut:
Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. Selama tahun 2024, Tuan R memperoleh gaji sebesar Rp 10 juta per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100 ribu per bulan. Dalam hal ini, Tuan R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10 juta, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2%. Oleh karena itu, besaran PPh Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp 10 juta x 2% = Rp 200 ribu.
Baca Juga: Aturan Terbit! Tarif Efektif Pajak Karyawan Mulai Berlaku 1 Januari 2024 Sementara untuk Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Misalnya, Tuan R menerima penghasilan dalam setahun sebesar Rp 120 juta . Namun, karena ada pengurangan biaya jabatan sebesar Rp 6 juta (5% x Rp 120 juta) dan iuran pensiun senilai Rp 1,2 juta (Rp 100 ribu x 12), maka penghasilan neto setahun Tuan R sebesar Rp 112,8 juta. Setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun sebesar Rp 58,5 juta, maka diperoleh penghasilan kena pajak setahun Tuan R adalah Rp 54,3 juta. Nah, sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, maka Tuan R dikenakan tarif sebesar 5% lantaran memiliki penghasilan wajib pajak orang pribadi sampai dengan Rp 60 juta. Maka, PPh Pasal 21 setahun Tuan R adalah sebesar Rp 2.715.000 ( 5% x Rp 54,3 juta).
Baca Juga: 6.401 Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25, Mayoritas dari Sektor Perdagangan Lantaran pemotongan PPh Pasal 21 sudah dilaksanakan pada Januari hingga November 2024 menggunakan tarif efektif, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk Desember 2024 adalah sebesar Rp 515 ribu. Perhitungan ini berasal dari PPh 21 setahun - jumlah pajak PPh 21 Januari-November 2024 yang telah dipotong (Rp 2.715.000 - (Rp 200.000 x 11)). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati