ATURAN KENAIKAN PANGKAT PNS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan aturan baru terkait kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Dilansir dari laman resminya, Kamis (27/7/2023), aturan baru kenaikan pangkat PNS tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya terlaksana dua kali setahun akan ditambah menjadi selama enam kali mulai tahun depan.
Berlaku Januari 2024, Ini Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS
ATURAN KENAIKAN PANGKAT PNS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan aturan baru terkait kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Dilansir dari laman resminya, Kamis (27/7/2023), aturan baru kenaikan pangkat PNS tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya terlaksana dua kali setahun akan ditambah menjadi selama enam kali mulai tahun depan.