Berlaku Januari 2026! Bea Cukai Perketat Pengawasan Minuman Beralkohol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 yang mengatur penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC).

Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan sekaligus mencabut PMK Nomor 226/PMK.04/2014 yang selama ini menjadi dasar pengaturan di bidang tersebut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa terbitnya beleid tersebut merupakan langkah penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.


"Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 89 Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berupa MMEA," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Lembaga Konsumen Soroti Penundaan Cukai MBDK, Begini Catatan YLKI dan FKBI

Melalui PMK ini, pemerintah menetapkan perubahan signifikan pada ketentuan pengangkutan MMEA, khususnya terkait kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6.

Seluruh pengangkutan MMEA yang dilakukan oleh penyalur kini wajib dilindungi dengan dokumen CK-6, tanpa pengecualian atas jumlah maupun kadar alkohol.

Sebelumnya, kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter.

Baca Juga: Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, Ini Jurus Bea Cukai Kejar Setoran pada Tahun 2026

Kondisi tersebut menyebabkan peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum sepenuhnya tercatat dan terpantau secara optimal oleh otoritas pengawasan.

"Sebelumnya, kewajiban pelindungan dengan dokumen cukai CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter, sehingga peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum seluruhnya tercatat dan terpantau secara optimal," kata Nirwala.

Lewaid beleid baru tersebut, Nirwala menambahkan bahwa seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam dengan lebih baik, sehingga pengawasan menjadi lebih menyeluruh dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan.

Baca Juga: Pemesanan Pita Cukai 2026 Dibuka, Bea Cukai Pastikan Ketersediaan Terjaga

Selanjutnya: Bursa Global Menuju Penutupan Tahun Kuat, Perak Stabil Usai Koreksi Tajam

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (31/12) Jabodetabek, Awas Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News