KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk kain tenunan dari kapas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan atau 10 Januari 2026. BMTP diberlakukan menyusul hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang membuktikan adanya lonjakan impor kain tenun kapas yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri tekstil dalam negeri.
Berlaku Januari 2026, Purbaya Kenakan BMTP Kain Tenun Kapas Rp 3.300 per Meter
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk kain tenunan dari kapas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan atau 10 Januari 2026. BMTP diberlakukan menyusul hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang membuktikan adanya lonjakan impor kain tenun kapas yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri tekstil dalam negeri.
TAG: