KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Terhitung mulai Kamis besok, tanggal12 Agustus 2021 ini, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Dasar aturan ganjil genap adalah Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021. Pembatasan dengan sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers virtual mengatakan, aturan ganjil genap dan rekayasa lalu lintas kembali diberlakukan. “Aturan ini sempat ditiadakan selama PPKM (Pemberlakukan Pebatasan Kegiatan Masyarakat) level 4, “ ujar Sambodo (10/8).
Berlaku lagi mulai Kamis 12 Agustus, ini daftar ruas jalan kebijakan ganjil genap
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Terhitung mulai Kamis besok, tanggal12 Agustus 2021 ini, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Dasar aturan ganjil genap adalah Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021. Pembatasan dengan sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers virtual mengatakan, aturan ganjil genap dan rekayasa lalu lintas kembali diberlakukan. “Aturan ini sempat ditiadakan selama PPKM (Pemberlakukan Pebatasan Kegiatan Masyarakat) level 4, “ ujar Sambodo (10/8).