KONTAN.CO.ID - Jakarta. Saatnya memiliki rumah sendiri. Dalam waktu dekat, bakal berlaku kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa down payment atau DP 0 persen. Rumah seperti apa yang bisa mendapatkan DP 0 persen? Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen. Aturan rumah DP 0 persen berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021. Aturan itu bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.
Berlaku Maret 2021, ini jenis rumah yang bisa dibeli dengan KPR DP 0 persen
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Saatnya memiliki rumah sendiri. Dalam waktu dekat, bakal berlaku kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa down payment atau DP 0 persen. Rumah seperti apa yang bisa mendapatkan DP 0 persen? Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen. Aturan rumah DP 0 persen berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021. Aturan itu bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.