Berlaku Mei 2026, Pemerintah Perbarui Mekanisme Restitusi Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyempurnakan regulasi baru yang mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. 

Aturan tersebut disusun untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi di bidang perpajakan.

Regulasi ini dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, rancangan beleid tersebut masih berada pada tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum nantinya ditetapkan dan diundangkan.


Baca Juga: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Skandal Suap Nikel PT TSHI Rp 1,5 Miliar Terkuak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan agar kebijakan yang diterbitkan tetap relevan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.

"Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," ujar Inge kepada Kontan, Rabu (15/4/2026).

Ia menuturkan, proses tersebut merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi guna memastikan ketentuan yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga menyesuaikan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan aspek tata kelola dan pengawasan demi menjaga integritas sistem perpajakan.

Meski demikian, Inge menyebut pembahasan aturan tersebut masih berlangsung sehingga rincian substansi pengaturannya belum dapat dipublikasikan secara detail kepada masyarakat.

"Pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci. Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik," katanya.

Ia menambahkan, setelah aturan resmi diterbitkan, DJP akan melakukan sosialisasi secara luas kepada Wajib Pajak maupun para pemangku kepentingan. Edukasi tersebut akan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi resmi agar implementasi kebijakan dapat dipahami dan dijalankan dengan baik.

Baca Juga: Ditjen Pajak Pertimbangkan Relaksasi SPT Badan, Pengamat Soroti Risiko Ketidakadilan

Sebagai bagian dari proses harmonisasi, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah menggelar sejumlah rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.

Dalam pembahasan tersebut, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mekanisme penelitian administratif terhadap permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Hasil penelitian ini nantinya menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat disetujui atau tidak.

Apabila persyaratan administratif telah terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan atau apabila terdapat kondisi tertentu, misalnya Wajib Pajak sedang menjalani pemeriksaan pajak atau terlibat dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

RPMK tersebut juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi secara lebih jelas. Permohonan pengembalian untuk Pajak Penghasilan (PPh) ditargetkan selesai paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima, sementara restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus diselesaikan maksimal dalam waktu satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News