KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari lagi, tepatnya mulai 6-17 Mei 2021, larangan mudik akan diberlakukan pemerintah. Berbagai pihak kini tengah melakukan persiapan, satu diantaranya prihal penyekatan di sejumlah wilayah. Supaya, petugas bisa menghalau warga yang masih nekat melakukan mudik secara mudah dan optimal. Adapun aturan larangan mudik, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah
Berlaku minggu ini, catat titik penyekatan larangan mudik Jawa-Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari lagi, tepatnya mulai 6-17 Mei 2021, larangan mudik akan diberlakukan pemerintah. Berbagai pihak kini tengah melakukan persiapan, satu diantaranya prihal penyekatan di sejumlah wilayah. Supaya, petugas bisa menghalau warga yang masih nekat melakukan mudik secara mudah dan optimal. Adapun aturan larangan mudik, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah