KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan sosialisasi penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini setelah UU KUHP disahkan pada rapat paripurna DPR pada 6 Desember 2022. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, orientasi UU KUHP bukan hanya kepastian hukum. Akan tetapi juga kebermanfaatan dan keadilan. Eddy memastikan sosialisasi akan terus dilakukan. Selain untuk memberi pemahaman, sosialisasi juga digunakan untuk sekaligus menjaring masukan dalam membuat aturan pelaksana UU KUHP. Sebab, pemberlakuan UU KUHP baru akan diterapkan mulai tahun 2026.
Berlaku Mulai 2026, Kemenkumham Terus Lakukan Sosialisasi UU KUHP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan sosialisasi penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini setelah UU KUHP disahkan pada rapat paripurna DPR pada 6 Desember 2022. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, orientasi UU KUHP bukan hanya kepastian hukum. Akan tetapi juga kebermanfaatan dan keadilan. Eddy memastikan sosialisasi akan terus dilakukan. Selain untuk memberi pemahaman, sosialisasi juga digunakan untuk sekaligus menjaring masukan dalam membuat aturan pelaksana UU KUHP. Sebab, pemberlakuan UU KUHP baru akan diterapkan mulai tahun 2026.