KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150.000. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo, mengatakan, besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu, pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. Baca Juga: Tetapkan batas maksimal tarif rapid test, ini kata BPJS Watch
Berlaku mulai 6 Juli, ini tarif maksimal rapid test yang ditetapkan Kemenkes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150.000. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo, mengatakan, besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu, pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. Baca Juga: Tetapkan batas maksimal tarif rapid test, ini kata BPJS Watch