KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150.000. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo, mengatakan, besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu, pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. Baca Juga: Tetapkan batas maksimal tarif rapid test, ini kata BPJS Watch
“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Bambang dalam keterangn tertulis yang diterima Kontan, Rabu (8/7). Seperti diketahui, rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi Covid-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR. Kemenkes menyebutkan, pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan. Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.