KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19 sudah dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Salah satunya mengatur soal perjalanan darat. Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Terbitnya SE ini akan menggantikan SE sebelumnya, yakni SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021. Lebih lengkapnya, berikut ini aturan perjalanan darat terbaru seperti tertera dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 dirangkum Kompas.com:
Berlaku mulai besok, ini aturan perjalanan jalur darat terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19 sudah dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Salah satunya mengatur soal perjalanan darat. Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Terbitnya SE ini akan menggantikan SE sebelumnya, yakni SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021. Lebih lengkapnya, berikut ini aturan perjalanan darat terbaru seperti tertera dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 dirangkum Kompas.com: