KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Terdapat dua batas atas tarif RT PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes. Untuk wilayah di Jawa dan Bali, batas tarif atas PCR test kini Rp 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525.000. "Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Senin (16/8).
Berlaku mulai hari ini (17/8), berikut tarif resmi pemeriksaan PCR di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Terdapat dua batas atas tarif RT PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes. Untuk wilayah di Jawa dan Bali, batas tarif atas PCR test kini Rp 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525.000. "Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Senin (16/8).