KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang diberlakukan mulai Kamis, 2 September 2021. Perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. "Sehubungan dengan kebijakan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah maka kami merubah waktu operasional kereta mulai hari ini," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (02/09/2021).
Berlaku mulai hari ini, berikut perubahan waktu operasional MRT Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang diberlakukan mulai Kamis, 2 September 2021. Perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. "Sehubungan dengan kebijakan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah maka kami merubah waktu operasional kereta mulai hari ini," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (02/09/2021).