KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Selasa (10/8/2021), perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali berlaku di 71 kabupaten/kota. Sementara itu, di luar Jawa-Bali diterapkan di 45 daerah. Terdapat aturan yang berbeda antara PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Berikut rinciannya:
1. Masa berlaku
PPKM Level 4 di Jawa-Bali berlaku selama satu minggu atau 10-16 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator kebijakan tersebut. Sementara itu, di luar Jawa-Bali PPKM Level 4 berlaku selama dua minggu yakni 10-23 Agustus 2021. Baca Juga: Daftar 21 mal Jakarta yang wajibkan pengunjung bawa sertifikat vaksin