KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20%. Harga terbaru pun mulai berlaku pada Rabu, 22 Oktober 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025. "Menetapkan jenis dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025," dikutip dari balied tersebut.
- Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram
- NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram
- NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram
- ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram
- Pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.