KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mencegah penurunan dalam di pasar saham. Pengawas pasar modal ini mengeluarkan kebijakan baru untuk menahan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020, OJK memerintahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan.
- Baca Juga: Kinerja emiten CPO milik grup besar lesu di 2019, analis: Sahamnya masih menarik
- Baca Juga: Turun 0,04%, saham sektor perkebunan jadi satu-satunya yang terkoreksi hari ini
-
Baca Juga: Ada 12 emiten pelat merah bakal buyback saham, perhatikan saran analis
- Baca Juga: Kalbe Farma (KLBF) & Intiland Development (DILD) pertimbangkan relaksasi buyback
- Baca Juga: Simak kemampuan keuangan lima emiten konstruksi BUMN yang akan lakukan buyback
- Baca Juga: Danareksa yakin ekonomi Indonesia mampu bertahan dari dampak virus corona, asal..