KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro resmi berlaku sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Inmendagri tersebut memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. PPKM berbasis mikro berlaku mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali.
Berlaku mulai hari ini, simak aturan perjalanan selama PPKM mikro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro resmi berlaku sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Inmendagri tersebut memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. PPKM berbasis mikro berlaku mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali.