KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dikarenakan, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejauh ini pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 82% dari total keseluruhan. Untuk itu, pihaknya masih akan terus mengupayakan agar wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan.
Berlaku Penuh di 2024, Pemerintah Kebut Integrasi NIK-NPWP Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dikarenakan, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejauh ini pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 82% dari total keseluruhan. Untuk itu, pihaknya masih akan terus mengupayakan agar wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan.