KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di tahun ini. Kenaikan gaji PNS dihitung mundur sejak 1 Januari 2019. Beleid kenaikan gaji sudah tandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019. Beleid tersebut bertajuk Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pertimbangan pemerintah menaikkan gaji PNS adalah dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Berlaku sejak 1 Januari 2019, ini dia besaran gaji baru PNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di tahun ini. Kenaikan gaji PNS dihitung mundur sejak 1 Januari 2019. Beleid kenaikan gaji sudah tandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019. Beleid tersebut bertajuk Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pertimbangan pemerintah menaikkan gaji PNS adalah dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.