KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan mengingat kasus infeksi virus corona di Indonesia terus bertambah. Beberapa kebijakan tambahan tersebut antara lain, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dan bebas visa diplomatik/dinas ditangguhkan selama 1 bulan. Selain itu, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara seperti Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia.
Berlaku sejak hari ini: Pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan mengingat kasus infeksi virus corona di Indonesia terus bertambah. Beberapa kebijakan tambahan tersebut antara lain, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dan bebas visa diplomatik/dinas ditangguhkan selama 1 bulan. Selain itu, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara seperti Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia.