Berlaku Semester II, Pemerintah Masih Godok Batasan Kadar Gula Kena Cukai MBDK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok batasan kadar gula tambahan yang akan dikenakan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa batasan kadar gula tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Karena tadi prinsip kata kuncinya adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan, tentunya kita akan pasang threshold. Ya thresholdnya seberapa nanti masih digodok, akan dibahas di PP-nya," kata Nirwala dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).


Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dua Skema Cukai MBDK, Apa Saja yang Disasar?

Dalam hal ini, jika kandungan gula di bawah threshold maka tidak akan kena cukai MBDK. Begitu juga sebaliknya.

Tidak hanya itu, Nirwala juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga harus dilengkapi dengan aturan jelas, termasuk definisi barang kena cukai MBDK, kriteria minuman yang dikenakan cukai dan yang dibebaskan, hingga mekanisme pembebasan dan pengawasan atas BKC.

Nirwala menjelaskan bahwa penerapan cukai MBDK ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi gula tambahan yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Pemerintah juga tengah melakukan studi komparatif dan pendekatan ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) untuk memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Mulai Berlaku di Semester II-2025

Diberitakan KONTAN sebelumnya, Kemenkeu telah mengusulkan penggolongan  cukai MBDK di Indonesia berdasarkan kadar gula atau pemanis yang dikandungnya. Hal ini sejalan dengan kajian The American Heart Association (AHA) yang juga mengusulkan ide sama.

Alhasil, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi insentif bagi industri untuk menuju MBDK dengan kadar gula yang lebih rendah.

Sejauh ini, regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong perusahaan untuk mereformulasi produknya dengan menurunkan kadar gula menjadi 6 gram (gr) per 100 mililiter (ml).

Baca Juga: Target Penerimaan Meleset, Pemerintah Putar Otak Cari Cara Tambal Defisit APBN 2025

Ini pula yang menjadi landasan Bea Cukai untuk mengusulkan tarif cukai MBDK hanya dikenakan terhadap minuman berpemanis dengan kadar gula sesuai ambang batas atau threshold BPOM.

Selanjutnya: Harga Pangan NTB : Cabai Rawit Merah dan Ikan Tongkol Naik, Jumat (10/1)

Menarik Dibaca: Galeri Nasional Hadirkan Pameran Tribut untuk Hardi, Berlangsung hingga 26 Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli