KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi restu untuk memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% hingga akhir Desember 2024. Sebelumnya, dalam aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, besaran PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 50% PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Airlangga mengatakan, pemberian insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah ini akan mulai berlaku pada September 2024 mendatang.
Berlaku September 2024, Diskon PPN Rumah 100% Diperpanjang hingga Akhir Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi restu untuk memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% hingga akhir Desember 2024. Sebelumnya, dalam aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, besaran PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 50% PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Airlangga mengatakan, pemberian insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah ini akan mulai berlaku pada September 2024 mendatang.