KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhir bulan ini akan melakukan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Beberapa data penting akan turut ditukarkan melalui Common Transmission System (CTS). Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama, ada lima data penting yang nantinya akan dipertukarkan. Pertukaran data ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2017 tentang aturan pertukaran data nasabah. “Ada lima elemen data yang akan dipertukarkan, yakni identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga),” kata Yoga saat dikonfirmasi Kontan.co.id , Sabtu (8/9).
Berlaku September, ini lima data penting yang akan dipertukarkan dalam AEoI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhir bulan ini akan melakukan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Beberapa data penting akan turut ditukarkan melalui Common Transmission System (CTS). Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama, ada lima data penting yang nantinya akan dipertukarkan. Pertukaran data ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2017 tentang aturan pertukaran data nasabah. “Ada lima elemen data yang akan dipertukarkan, yakni identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga),” kata Yoga saat dikonfirmasi Kontan.co.id , Sabtu (8/9).