KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pendapatan PNS tahun 2024 akan semakin besar. Ada tambahan tunjangan untuk PNS mulai tahun 2024. Tunjangan baru untuk PNS itu adalah biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Aturan tunjangan baru PNS tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," isi lampiran aturan yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 April 2023 tersebut.
Baca Juga: Menkeu Rilis Aturan Baru Biaya Pengadaan Kendaraan PNS, Termasuk Kendaraan Listrik Berdasarkan Permenkeu tersebut, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN tiap provinsi berbeda-beda mulai dari Rp 18.000 sampai dengan Rp 25.000. Di DKI Jakarta, uang makanan untuk imunitas tersebut diberikan sebesar Rp 19.000. Sedangkan yang tertinggi biaya imunitas sebesar Rp 25.000 ini diperuntukkan di daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Bila dihitung waktu kerja ASN hanya 22 hari dalam 1 bulan (dipotong masa libur kerja akhir pekan), maka PNS bakal mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp 396.000 sampai dengan Rp 550.000. Biaya perjalanan dinas PNS PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga mengatur biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2024. Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah. Dalam PMK tersebut, salah satu biaya yang diatur oleh pemerintah ialah terkait untuk dinas luar kota. Pemerintah mengatur standar biaya masukan untuk perjalanan dinas yang besarannya disesuaikan provinsi kementerian atau lembaga (K/L) berada. "Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis ketentuan tersebut. Misal saja untuk PNS yang berada di DKI Jakarta, besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri yang diterima ialah sebesar Rp 530.000 untuk dinas luar kota, Rp 210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 160.00 untuk pelatihan atau diklat. Kemudian bagi para pejabat eselon II ke atas, mendapatkan tambahan uang harian atau uang representasi. Untuk perjalanan luar kota, besarannya ialah Rp 150.000 bagi pejabat eselon II, Rp 200.000 untuk pejabat eselon I, dan Rp 250.000 untuk pejabat negara. Kemudian terdapat pengaturan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, yang besarannya disesuaikan berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan. Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, biaya penginapan pejabat negara atau pejabat eselon I sebesar Rp 8,72 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 2,06 juta, pejabat eselon III atau golongan IV Rp 992.000, dan pejabat eselon IV atau golongan III/II/I sebesar Rp 730.000. Selain itu, diatur juga biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri. Besarannya disesuaikan berdasarkan golongan dan negara tujuan. Contoh, untuk perjalanan dinas ke Amerika Serikat, besaran uang harian yang diterima sebesar 659 dollar AS per hari untuk golongan A, 563 dollar AS golongan B, 505 dollar AS golongan C, dan dollar AS golongan D. Bukan hanya dinas, terdapat juga uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, yang besarannya disesuaikan berdasarkan provinsi serta jenis rapat.
Contoh, untuk rapat fullboard di DKI Jakarta uang harian yang diterima sebsar Rp 180.000 sementara untuk rapat fullday atau halfday sebesar Rp 130.000. "Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian peserta dan panitia kegiatan fullboard dan fullday/halfday yang diselenggarakan di luar kantor dan diberikan untuk yang hadir secara langsung (offiine)," tulis aturan tersebut. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Biaya Perjalanan Dinas PNS, Seperti Apa?", dan "
PNS Dapat Uang Makan Penambah Imunitas hingga Rp 550.000 Per Bulan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto