KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis ke Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024. Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak bagi wisman ke Bali yang akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan. Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan pajak bagi wisman ke Bali.
Berlaku Tahun 2024, Pemerintah Akan Pungut Pajak dari Wisman di Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis ke Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024. Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak bagi wisman ke Bali yang akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan. Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan pajak bagi wisman ke Bali.