KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank sudah mempersiapkan ketentuan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang mulai berlaku awal 2020. Beberapa bank menyebut aturan tersebut bakal menggerus sedikit permodalan bank. Namun, Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya sudah lama mengantisipasi ini. "Dampaknya ke rasio kecukupan modal (CAR) sangat tidak material, paling hanya 10 bps (basis poin). Aturan ini baru efektif mulai 2020," kata Jahja kepada Kontan.co.id, Minggu (27/1). Ia menegaskan, ketentuan PSAK 71 tersebut memang sewajarnya diterapkan. Ketentuan tersebut pun merupakan adopsi dari standar akuntansi internasional IFRS 9 Financial Instrumen. Ketentuan ini memang mensyaratkan bank untuk mengalokasikan pencadangan lebih besar agar bisa lebih siap dalam menghadapi krisis (forward looking).
Berlaku tahun depan, PSAK 71 bakal sedikit menggerus modal perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank sudah mempersiapkan ketentuan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang mulai berlaku awal 2020. Beberapa bank menyebut aturan tersebut bakal menggerus sedikit permodalan bank. Namun, Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya sudah lama mengantisipasi ini. "Dampaknya ke rasio kecukupan modal (CAR) sangat tidak material, paling hanya 10 bps (basis poin). Aturan ini baru efektif mulai 2020," kata Jahja kepada Kontan.co.id, Minggu (27/1). Ia menegaskan, ketentuan PSAK 71 tersebut memang sewajarnya diterapkan. Ketentuan tersebut pun merupakan adopsi dari standar akuntansi internasional IFRS 9 Financial Instrumen. Ketentuan ini memang mensyaratkan bank untuk mengalokasikan pencadangan lebih besar agar bisa lebih siap dalam menghadapi krisis (forward looking).