KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vice President Corporate Affairs Gojek Food Ecosystem Rosel Lavina membenarkan telah menerapkan skema komisi sebesar 20% + Rp 1.000 kepada mitra usaha yang bergabung GoFood sejak 5 Maret 2021. "Secara otomatis melalui aplikasi GoBiz, saat ini ketentuan bagi mitra usaha yang bergabung GoFood adalah dengan skema komisi sebesar 20% + Rp 1.000," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/3). Skema komisi ini diberlakukan sejalan dengan komitmen GoFood menjadi
growth partner terbaik bagi para mitra usaha termasuk UMKM kuliner.
Baca Juga: Gojek kini jadi pemegang saham LinkAja, apa rencana ke depan? Ia menyatakan, GoFood berupaya terus menyesuaikan kebijakan, baik dengan perubahan maupun penyeimbangan, untuk menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan. "Di skema komisi ini, ragam manfaat dapat diperoleh mitra usaha termasuk diantaranya adalah kesempatan subsidi pendanaan yang lebih besar dari GoFood untuk mengikuti program dan kampanye promosi rutin, serta peningkatan layanan dari GoFood lewat berbagai inovasi fitur GoBiz," kata Rosel. Lebih detail, bagi mitra usaha yang mendaftar di periode 25 Januari 2021 - 4 Maret 2021 melalui aplikasi GoBiz dan telah menyetujui pemberlakuan skema komisi awal 12% + Rp 5.000 berkesempatan untuk mengubah ke skema komisi 20% + Rp 1.000. "Penyesuaian skema komisi ini dirancang sesuai fokus kami untuk terus memprioritaskan keberlangsungan usaha para mitra merchant sehingga dapat terus tumbuh bersama," sambungnya. Ia menyebutkan, transaksi pesan-antar makanan daring melalui GoFood meningkat 20% selama pandemi COVID-19, terutama karena diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota.
"Dengan pemberlakuan PSBB, PSBB transisi, hingga sekarang kembali ke PSBB, kebutuhan pesan-antar makanan ke rumah semakin meningkat. Dari awal pandemi, transaksi di Go-Food sendiri meningkat 20%," kata Rosel. Rosel menyebutkan, sekitar 94% UMKM yang bergabung di ekosistem GoFood saat pandemi Covid-19 berskala mikro atau rumah tangga, berdasarkan hasil riset Lembaga Demografi FEB UI 2020. Dari jumlah tersebut, 43% dari UMKM ini merupakan pengusaha pemula yang belum memiliki kapasitas terampil sebagai pelaku usaha, bahkan 20% dari mereka masih berstatus karyawan, atau menjadikan usahanya sebagai penghasilan tambahan saat pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat