KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rekapitulasi suara Pemilu 2019 masih terus berlangsung. Proses ini dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke pusat/nasional. Menurut jadwal, proses rekapitulasi berlangsung pada 18 April-22 Mei 2019. "Setelah pemungutan suara kemarin, maka mulai hari ini, tanggal 18 April 2019 itu sudah memasuki tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4). Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berikut tahapannya: 1. Penghitungan suara di TPS Proses ini berangkat dari tingkat TPS. Penghitungan suara dilakukan sejak TPS ditutup dan selambat-lambatnya selesai pada Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya, berita acara, hasil penghitungan suara, alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Proses ini dilakukan dalam kurun waktu 17-18 April 2019. 2. Rekapitulasi di kecamatan Tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, mulai 18 April hingga 4 Mei 2019. Menurut Pramono, rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan selama 17 hari terbilang paling lama, karena jumlah TPS di tiap kecamatan beragam. "Ada yang (jumlah TPS tiap kecamatan) hanya 100-200, tapi ternyata di beberapa daerah tertentu seperti di Tangerang Selatan, di Kota Surabaya, di Sidoarjo itu ada yang bahkan sampai 900 atau bahkan lebih dari 1000 TPS per kecamatan," ujar Pramono. Pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April hingga 5 Mei 2019. Setelahnya, rekapitulasi diserahkan dari kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, terhitung mulai 18 April hingga 5 Mei 2019. 3. Rekapitulasi di kabupaten/kota Di KPU kabupaten/kota, proses rekapitulasi dilakukan selama 20 April-7 Mei 2019. Kemudian, akan diumukan dalam rentang waktu 20 April hingga selambat-lambatnya 8 Mei 2019. Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu 20 April-8 Mei 2019. 4. Rekapitulasi di provinsi Proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara di tingkat KPU provinsi dilakukan selama 22 April-12 Mei 2019. Setelahnya, akan diumumkan anatara 22 April-13 Mei 2019. Selanjutnya, dalam kurun waktu 22 April-13 Mei 2019, rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI.
5. Rekapitulasi di pusat Terakhir, dilakukan rekapitulasi nasional di tingkat KPU RI selama 25 April-22 Mei 2019. Proses rekapitulasi akan dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. "Kalau untuk rekapitulasi nasional itu jadwalnya mulai 25 April sampai tanggal 22 Mei. Dan kita sudah pasti kan tempatnya ada di kantor KPU sini," kata Pramono. (Fitria Chusna Farisa) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Catat, Ini Jadwal Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 dari Daerah hingga Pusat" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi